IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kali ini pengembangan itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama CV Satria Perkasa, SM (inisial). Pemeriksaan SM dilakukan di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar Kejagung, Jumat (24/3).
“Pemeriksaan saksi (SM) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, Kejagung sampai kini telah menetapkan empat tersangka terkait korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG).
Selain itu, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.
