IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Kali ini pengembangan itu dilakukan dengan memeriksa Direktur Utama CV Satria Perkasa, SM (inisial). Pemeriksaan SM dilakukan di Gedung Jampidsus atau Gedung Bundar Kejagung, Jumat (24/3).
“Pemeriksaan saksi (SM) dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta.
Diketahui, Kejagung sampai kini telah menetapkan empat tersangka terkait korupsi penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan Waskita Beton Precast.
Mereka adalah Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Juli 2020 sampai Juli 2022, Taufik Hendra Kusuma (THK) dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko periode Mei 2018 sampai Juni 2020, Haris Gunawan (HG).
Selain itu, Direktur Operasional II PT Waskita Karya, Bambang Rianto (BR) dan Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya, NM.
Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa
HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya). Mereka menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.
Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum dengan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Atas perbuatannya, HG, THK dan NM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)