Dalam kasus ini, Kejagung mengungkap bahwa
HG dan THK telah secara melawan hukum bersama-sama dengan tersangka BR (yang telah ditahan sebelumnya). Mereka menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung palsu.
Guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.
Sementara tersangka NM telah secara melawan hukum dengan menampung aliran dana hasil pencairan SCF dengan cover pekerjaan fiktif dan selanjutnya menarik secara tunai.
Atas perbuatannya, HG, THK dan NM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)
