IPOL.ID – Tersangka penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Rijatono Lakka (RL) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
“Hari ini tim jaksa KPK melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3).
Sat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebagaiman diketahui, kaksa KPK mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 miliar.
Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua.
Kata Ali dengan dilaksanakannya pelimpahan tersebut, penahanan terdakwa RL kini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam kasus Lukas, sejauh ini KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua dengan skema pembiayaan tahun jamak, yakni proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar. (Far)