IPOL.ID – Kepala Unit Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) Asuransi Manulife Indonesia diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
Kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia yang dipanggil itu yakni Tanti Meylani. Saksi bakal diperiksa ihwal dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur dengan pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Provinsi Papua.
“Benar, hari ini dijadwalkan pemeriksaan saksi kepala Unit APUPPT Asuransi Manulife Indonesia Tanti Meylani di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (20/3).
Dalam perkara ini, KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp81,8 miliar dan 31.559 ribu dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus tersangka Lukas Enembe.
Selain itu, tim penyidik KPK juga telah menyita uang sejumlah Rp50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Selain itu juga disita empat unit mobil beserta emas batangan dan beberapa cincin dengan batu mulia, namun tidak merinci jumlahnya. Penyitaan tersebut juga dalam rangka memaksimalkan pemulihan aset yang nantinya akan dirampas untuk negara. (Far)