Perintangan penyidikan diduga terjadi saat proses sidang terdakwa mantan Bupati Bursel TSS di Pengadilan Negeri Ambon.
“Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS,” ujar Ghufron
Laurenzius kini disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)