IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan seorang oknum pengacara bernama Laurenzius CS Sembiring (LCSS). Laurenzius ditahan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyidikan oleh KPK.
“Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret 2023 sampai dengan 8 April 2023 di Rutan KPK,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (20/3).
Diketahui, Laurenzius merupakan pengacara Ivana Kwelju, tersangka kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
Dia diduga membuat sejumlah skenario palsu yang berupa menghilangkan peran Ivana dalam kasus suap tersebut. Laurenzius dan Ivana diduga mengadakan pertemuan di Jakarta pada Juni 2019. Pada momen itu, keduanya menyusun rencana perintangan penyidikan.
“Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset TSS,” terang Ghufron
“Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik,” jelas Ghufron.
Perintangan penyidikan diduga terjadi saat proses sidang terdakwa mantan Bupati Bursel TSS di Pengadilan Negeri Ambon.
“Setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana Kwelju dan JRK mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah di susun LCSS,” ujar Ghufron
Laurenzius kini disangka melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Yudha Krastawan)