IPOL.ID – Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menahan satu lagi tersangka dalam kasus dugaan suap mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa.
Kali ini, KPK menahan seorang wiraswasta bernama Liem Sin Tiong (LST). LST ditahan usai diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan LST (Liem Sin Tiong),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).
Adapun, LST ditahan untuk 20 hari pertama mulai 30 Maret 2023 sampai 18 April 2023.
“Dia ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” jelas Asep.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan Tagop Sudarsono, swasta Johny Rynhard Kasman, serta direktur PT Vidi Citra Kencana Ivana Kwelju sebagai tersangka.
Tersangka dimaksud berkaitan suap proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015. Dimana salah satu proyek di antaranya terkait Pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole dengan nilai proyek Rp 3 miliar.
“Sekitar bulan Februari 2015 sebelum lelang dilaksanakan, Ivana Kwelju bersama LST bersepakat mengirimkan uang sejumlah Rp 200 juta sebagai tanda jadi untuk TSS melalui rekening bank milik JRK yang adalah orang kepercayaan TSS dengan menuliskan keterangan pada slip pengiriman DAK tambahan APBNP bursel,” ungkap Asep.
Kemudian pada bulan Desember 2015, sehari setelah masa pelaksanaan kontrak berakhir, Ivana Kwelju bersama LST diduga kembali melakukan transfer uang sejumlah sekitar Rp 200 juta dengan keterangan pada slip pengiriman “U/ DAK TAMBAHAN” ke rekening bank JRK,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, LST dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(Yudha Krastawan)