Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD 2024
News

KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD 2024

Farih
Farih Published 08 Mar 2023, 22:33
Share
1 Min Read
a98417ca c763 43e3 be97 fd7262e3ab6e
Gelar Uji Publik, KPU siapkan aturan pencalonan Anggota DPR/DPRD 2024. Foto: MPR RI
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) diserahkan ke KPU sembilan bulan sebelum waktu pemungutan suara. Artinya partai politik peserta pemilu memiliki waktu menyerahkan daftar bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.

“KPU sudah harus menerima pengajuan daftar caleg, paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara yaitu 14 Mei 2023,” kata Idham.

Idham menjelaskan pengajuan bacaleg akan dibuka pada jam kerja dan dinyatakan resmi ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. “Berkaitan dengan 9 bukan paling lambat ini kami cantumkan di pasal 5,” ujarnya.

Adapun lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu dan rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan anggota DPR dan DPRD 2024 di mulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023.(Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: anggota dpr, dprd, kpu, uji publik
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ad899bb9 f1e3 4f47 b029 fe12bb865175 KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi
Next Article 35cd5d4f 5040 4969 96cf 05300dd7625a Peringati Hari Perempuan Internasional, Rhemanty Terus Pacu Prestasi

TERPOPULER

TERPOPULER
Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Ekonomi

Kinerja Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Berlanjutnya Ketidakpastian Kondisi Global

HeadlineOlahraga
Borneo FC Nyaris Kudeta Persib di Puncak Klasemen usai Hajar Persita 2-0
06 May 2026, 06:10
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
Headline
4 Dokter Internship Meninggal Diduga Karena Beban Kerja, Legislator Minta Investigasi
05 May 2026, 21:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?