IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, menggelar uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) diserahkan ke KPU sembilan bulan sebelum waktu pemungutan suara. Artinya partai politik peserta pemilu memiliki waktu menyerahkan daftar bacalegnya pada 1-14 Mei 2023.
“KPU sudah harus menerima pengajuan daftar caleg, paling lambat 9 bulan jelang hari pemungutan suara yaitu 14 Mei 2023,” kata Idham.
Idham menjelaskan pengajuan bacaleg akan dibuka pada jam kerja dan dinyatakan resmi ditutup pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. “Berkaitan dengan 9 bukan paling lambat ini kami cantumkan di pasal 5,” ujarnya.
Adapun lama waktu pengajuan bacalon legislatif selama 2 minggu dan rencananya dalam lampiran PKPU berkaitan dengan pencalonan anggota DPR dan DPRD 2024 di mulai sejak tanggal 1-14 Mei 2023.(Peri)