Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi
Politik

KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi

Farih
Farih Published 08 Mar 2023, 22:20
Share
1 Min Read
KPU tengah godok aturan SKCK bagi caleg mantan Napi. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merumuskan turunan Peraturan KPU (PKPU) soal penyertaan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Penyertaan SKCK ini berlaku bagi mantan narapidana.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan SKCK bagi narapidana memiliki ketentuan hukum tetap dan sudah sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Oleh karena itu, lanjut Idham, pihaknya bakal mengatur ketentuan itu dalam rancangan PKPU. “Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Adapun aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

“Kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, napi, SKCK
Farih 08 Mar 2023, 22:20
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 12 Orang Tewas Teridentifikasi Dalam Bencana Tanah Longsor di Natuna, 45 Orang Hilang Masih Pencarian
Next Article KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD 2024
Banner Haka RestoBanner Haka Resto

TERPOPULER

TERPOPULER
Tiga agenda dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Kemenpora bersana Komisi X DPR RI di Ruang Rapat Komisi X DPR RI Gedung Nusantara 1, Jakarta, Selasa(28/9).
HeadlineNasional

Ini Penjelasan Lengkap  Plt Menpora Muhadjir usai RDP dengan DPR terkait nasib Piala Dunia U-20

Gaya hidup
Merlynn Park Hotel Jakarta Peringati Earth Hour 2023
29 Mar 2023, 03:37
Kriminal
2 Remaja Curi Uang Jutaan Rupiah dari Warung Kelontong di Pulogadung
28 Mar 2023, 23:20
Tekno/Science
Jangan Ngaku Esports Lovers Kalau Belum Jadi Saksi Turnamen, Spring Showdown-The BLAST Premier 2023 Mulai Besok!
28 Mar 2023, 22:25
Nasional
Memasuki Bulan Ketiga, Dirjen Dukcapil Serap 26,33 Persen Anggaran
28 Mar 2023, 23:30
Half Banner SharpHalf Banner Sharp
Ipol.idIpol.id
Follow US

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?