Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi
Politik

KPU Rumuskan Aturan SKCK Bagi Caleg Mantan Napi

Farih
Farih Published 08 Mar 2023, 22:20
Share
1 Min Read
ad899bb9 f1e3 4f47 b029 fe12bb865175
KPU tengah godok aturan SKCK bagi caleg mantan Napi. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sedang merumuskan turunan Peraturan KPU (PKPU) soal penyertaan Surat Catatan Keterangan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2024. Penyertaan SKCK ini berlaku bagi mantan narapidana.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik memastikan SKCK bagi narapidana memiliki ketentuan hukum tetap dan sudah sesuai dengan norma yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Berkaitan dengan SKCK, kita semua tahu penerbitan surat keterangan dari pengadilan itu mensyaratkan adanya SKCK,” kata Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Oleh karena itu, lanjut Idham, pihaknya bakal mengatur ketentuan itu dalam rancangan PKPU. “Nanti hal tersebut kami akan rumuskan dalam peraturan turunan dari PKPU,” ujarnya.

Sebagai informasi, dalam UU Pemilu, mantan narapidana dibolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Adapun aturan tentang syarat caleg DPR tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.

“Kami melakukan legal drafting, kami pastikan bahwa peraturan kami itu sesuai dengan norma yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, putusan MK dan peraturan perundang-undangan lainnya,” pungkasnya. (Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, napi, SKCK
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 7d522c7b 4e97 4c08 85af bd1f91480264 12 Orang Tewas Teridentifikasi Dalam Bencana Tanah Longsor di Natuna, 45 Orang Hilang Masih Pencarian
Next Article a98417ca c763 43e3 be97 fd7262e3ab6e KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pencalonan Anggota DPR dan DPRD 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
FOTO 4
Olahraga

Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?