IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melarang masyarakat untuk melakukan sweeping hingga main hakim sendiri selama bulan Ramadhan 2023. Sebab tindakan sweeping berpotensi langgar dua pasal.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. Irwandhy pun mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.
“Dalam bulan suci Ramadhan, sering kali tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok yang niatnya menjaga tapi malah bersinggungan dengan hukum di negara kita,” tegas Kompol Irwandhy dalam keterangannya, Senin (20/3).
Kasat Reskrim menjelaskan, pihak yang melakukan sweeping berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Dia menegaskan, polisi bakal menindak pihak-pihak yang melakukan sweeping di wilayah Jakarta Selatan.
“Sweeping atau tindakan tsb dapat melanggar Pasal 335. Bisa juga kena Pasal 170 KUHP. Kami komitmen, kami akan menindak tegas bila hal itu terjadi, bila ada di Jakarta Selatan,” tegas dia.
Selain itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga akan menindak tegas pihak yang meminta sumbangan dengan cara memaksa.