“Tindak pidana lainnya adalah kelompok tertentu yang mencoba atau memaksa untuk meminta sumbangan. Diatur dalam Pasal 368, ada penjelasan di sana. Jadi kami juga komitmen tindak tegas di sana,” tandas Kasat Irwandhy. (Joesvicar Iqbal)
“Tindak pidana lainnya adalah kelompok tertentu yang mencoba atau memaksa untuk meminta sumbangan. Diatur dalam Pasal 368, ada penjelasan di sana. Jadi kami juga komitmen tindak tegas di sana,” tandas Kasat Irwandhy. (Joesvicar Iqbal)
Sign in to your account
