Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Lakukan Sweeping saat Ramadhan, Polisi: Warga Bisa Kena 2 Pasal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Lakukan Sweeping saat Ramadhan, Polisi: Warga Bisa Kena 2 Pasal
Headline

Lakukan Sweeping saat Ramadhan, Polisi: Warga Bisa Kena 2 Pasal

Iqbal
Iqbal Published 20 Mar 2023, 21:52
Share
1 Min Read
Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan imbau warga masyarakat Jakarta Selatan untuk tidak melakukan sweeping dan main hakim sendiri, lantaran berpotensi melanggar dua pasal. Foto: Freepik
Ulah kelompok remaja melakukan aksi tawuran di bulan suci Ramadan membuat warga masyarakat resah. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Jajaran Polres Metro Jakarta Selatan melarang masyarakat untuk melakukan sweeping hingga main hakim sendiri selama bulan Ramadhan 2023. Sebab tindakan sweeping berpotensi langgar dua pasal.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy Idrus. Irwandhy pun mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri.

“Dalam bulan suci Ramadhan, sering kali tindakan main hakim sendiri dari kelompok-kelompok yang niatnya menjaga tapi malah bersinggungan dengan hukum di negara kita,” tegas Kompol Irwandhy dalam keterangannya, Senin (20/3).

Kasat Reskrim menjelaskan, pihak yang melakukan sweeping berpotensi melanggar Pasal 335 KUHP dan Pasal 170 KUHP. Dia menegaskan, polisi bakal menindak pihak-pihak yang melakukan sweeping di wilayah Jakarta Selatan.

Baca Juga

NY
Empat Tersangka Penganiaya Anak hingga Tewas di Rawajati Diamankan Polres Jaksel
Polres Jaksel Gelar Razia Antisipasi Kejahatan Jalanan, Pencurian Motor dan Peredaran Narkoba
Rendy Brahmantyo Gandeng Kuasa Hukum Baru Kawal Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik di Polres Jaksel

“Sweeping atau tindakan tsb dapat melanggar Pasal 335. Bisa juga kena Pasal 170 KUHP. Kami komitmen, kami akan menindak tegas bila hal itu terjadi, bila ada di Jakarta Selatan,” tegas dia.

Selain itu, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan juga akan menindak tegas pihak yang meminta sumbangan dengan cara memaksa.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pasal Sweeping, Polres Jaksel, Ramadhan 2023, sweeping
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kontestan perempuan yang tampil cantik melenggang percaya diri dalam Fashion Show bertema 'Behavior Inspiring Woman' yang digelar Srikandi Ganjar Jabodetabek di Balai Ikabara, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (19/3). Foto: Srikandi Kontestan Perempuan di Bogor Tampil Percaya Diri di Catwalk dan Fashion Show yang Digelar Srikandi Ganjar
Next Article Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo. Foto: tangkapan layar (GTV) Rafael Alun Diisukan Akan Buron ke Luar Negeri, Ini Kata KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jakarta Raya
Khoirudin: Penguatan Sistem Pemantauan Kualitas Udara Penting untuk Melindungi Masyarakat
16 Jul 2026, 17:44
Headline
KPK Punya Kewenangan Supervisi Perkara Eks Jampidsus, Ini Landasan Hukumnya
16 Jul 2026, 16:15
Headline
Argentina ke Final, Messi: Ini Hadiah untuk Diego Maradona
16 Jul 2026, 17:15
Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?