IPOL.ID-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2020.
Penahanan tersangka itu menyusul pelimpahan tahap dua oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/3).
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai 20 Maret 2023,” ungkap Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (2/3).
Adapun kelima tersangka yang ditahan yaitu, FTT selaku Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI), YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan SW alias ST selaku Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.
Kemudian, FJ selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT) dan YA selaku Kepala Sub Direktorat Industri Kimia Farmasi dan Tekstil (IKFT).
“Untuk tersangka FJ, tersangka YA dan tersangka SW alias ST telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka FTT dan tersangka YN dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” jelas Sumedana.
Selanjutnya, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersangka tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kelima tersangka itu pun akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yudha Krastawan)