Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bekas Pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bekas Pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta Segera Diadili di Pengadilan Tipikor
HeadlineHukum

Bekas Pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta Segera Diadili di Pengadilan Tipikor

Bambang
Bambang Published 16 Apr 2024, 21:07
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Screenshot YT @kpkri
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Screenshot YT @kpkri
SHARE

IPOL.ID – Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED) dalam waktu dekat bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Eko akan disidang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi sebesar Rp10 miliar.

“Dakwaan dan berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

Atas pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Eko Darmanto diperpanjang untuk 20 hari ke depan sampai dengan 24 April 2024 di Rutan Cabang KPK.

Eko ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan adanya kejanggalan pencantuman informasi dan data pada LHKPN mengenai berbagai kepemilikan aset bernilai ekonomis. Diduga nilai aset yang dicantumkan tidak sesuai dengan profil selaku penyelenggara negara.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
8 Tersangka Pemerasan RPTKA Kemnaker Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dilimpahkan ke Jaksa KPK, Eks Dirut Taspen dan Insight Investments Management Segera Diadili di PN Tipikor
Penyidikan Rampung, Empat Tersangka Penyuap Gubernur Malut Segera Diadili

Selama menduduki sejumlah jabatan sejak 2007-2023, Eko diduga telah menerima gratifikasi sekitar Rp10 miliar.

“Penerimaan gratifikasi dari tersangka ED selaku pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” pungkas Ali.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bekas Pejabat Bea dan Cukai Yogyakarta, di Pengadilan Tipikor, Segera Diadili
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (keempat kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. foto/ist Tim Hukum AMIN Yakin MK Ambil Keputusan Serius, Ini alasannya
Next Article Puskesmas Kelurahan Rawa Bunga, Jakarta Timur tetap aktif melakukan pelayanan kesehatan untuk warga masyarakat saat cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah. Sejumlah pasien rela antri untuk mendapatkan pelayanan dari tenaga kesehatan setempat, Selasa (16/4). Foto: Ist Pelayanan Puskesmas Kelurahan Rawa Bunga Efektif Sejak Libur Lebaran 2024

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260522 WA0042
HeadlineJabodetabek

Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ

Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Telkom
Wujudkan Semangat Berbagi di Hari Raya Iduladha, TelkomGroup Salurkan 910 Hewan Kurban untuk Masyarakat
22 May 2026, 20:26
Gaya hidup
Wajib Tahu, Bolehkah Kulit Hewan Kurban Dijual untuk Kepentingan Umat?
22 May 2026, 18:25
Ekonomi
Data BPS Jadi Bukti Telak Manufaktur Indonesia Masih Jadi Motor Ekonomi
22 May 2026, 19:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?