IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka pemberi suap terkait pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara (Malut).
Dari keempat tersangka itu, seorang di antaranya adalah Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), Stevi Thomas.
“Hari ini, tim penyidik telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai pihak pemberi suap pada tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba),” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/2/2024).
Stevi berikut tiga tersangka lainnya telah diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Ketiga tersangka itu adalah Adnan Hasanudin selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Daud Ismail selaku Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara, dan Kristian Wuisan selaku swasta kepada Tim Jaksa KPK.
“Dari hasil penelitian berkas perkara, Tim Jaksa menilai formil dan materil isi berkas perkara terpenuhi dan lengkap,” imbuh Ali.
Ali juga menyebut penahanan keempat tersangka kini menjadi kewenangan Jaksa. Keempat tersangka itu kembali ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 6 Maret 2024.
“Persiapan persidangan dengan melakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka lain. Mereka di antaranya, Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan dan Ajudan Ramadhan Ibrahim.
Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang digelar di Jakarta Selatan dan Kota Ternate, Senin (18/12/2023). Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap 18 orang, yang terdiri dari unsur pemerintah maupun swasta.
Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp725 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan Rp2,2 miliar.(Yudha Krastawan)