Bentuk perlindungan lain yang diajukan pihak keluarga David yaitu rehabilitasi medis dan psikologis sebagaimana kewenangan LPSK tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014.
Edwin menegaskan, kasus penganiayaan dialami korban David merupakan penganiayaan berat, sehingga termasuk tindak pidana tertentu yang menjadi prioritas LPSK sebagaimana diatur UU.
“Itu masuk kategori penganiayaan berat yang menjadi salah satu tindak pidana tertentu atau prioritas di LPSK. Masuk kategori tindak pidana prioritas dalam UU Saksi dan Korban,” ungkapnya.
Sebelumnya, korban David melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor mengajukan permohonan perlindungan dalam kasus penganiayaan dilakukan Mario pada Jumat (24/2) sore.
David dan sejumlah saksi kasus mengajukan permohonan perlindungan. Lantaran khawatir mendapat ancaman dari keluarga Mario merupakan pejabat Kementerian Keuangan.
“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” tandas Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo pada wartawan, Sabtu (25/2). (Joesvicar Iqbal)