Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: LPSK Belum Deteksi Ancaman Terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > LPSK Belum Deteksi Ancaman Terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI
Nusantara

LPSK Belum Deteksi Ancaman Terhadap Korban Penyerangan Oknum TNI

Farih
Farih Published 18 Nov 2024, 21:31
Share
3 Min Read
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi dalam konfrensi pers di Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi dalam konfrensi pers di Kantor LPSK di Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah melakukan langkah proaktif untuk memberikan perlindungan kepada warga Desa Cinta Adil, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang, yang menjadi korban penyerangan oknum TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan.

Namun, dari peristiwa yang menewaskan seorang pria berinisial RB, 61. Hingga kini belum ada korban yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain itu, Tim LPSK yang melakukan Langkah proaktif sampai saat ini belum mendeteksi adanya ancaman dari pihak tertentu terhadap para korban dan keluarga.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan, LPSK sudah menyampaikan kepada keluarga korban meninggal dunia, RB, terkait program perlindungan berikut mekanisme permohonannya.

“Pihak keluarga yang diwakili oleh anak korban belum ingin mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK karena masih dalam suasana berduka,” ujar Achmadi pada awak media di Jakarta, pada Senin (18/11/2024).

Achmadi menjelaskan, LPSK sampai saat ini juga memastikan belum adanya ancaman atau intimidasi dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan peristiwa penyerangan tersebut.

“LPSK masih menunggu pengajuan permohonan perlindungan dari mereka (korban dan keluarga),” kata Achmadi.

Sebelumnya, Tim LPSK dari Kantor Perwakilan Medan sudah melakukan penjangkauan ke lokasi pada 13 November 2024 dan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Biru-Biru.

Dari penjangkauan dilakukan, diperoleh informasi sebanyak 10 warga mengalami luka berat dan ringan. Korban dirawat di Rumah Sakit (RS) Sembiring dan RS Putri Hijau dengan biaya ditanggung Kodam I BB. Tersisa 3 orang yang masih dirawat, sedangkan korban lainnya sudah kembali ke kediaman masing-masing.

Khusus bagi korban yang menderita luka-luka, langkah proaktif LPSK terus berkoordinasi dengan Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan dan pihak rumah sakit.

Selain itu, LPSK juga berkomunikasi dengan kepala desa dalam menjangkau seluruh korban serta melakukan wawancara dan penggalian informasi.

Perlindungan melalui uipaya proaktif ini dilakukan LPSK sebagaimana Pasal 29 ayat 2 UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan dalam hal tertentu LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan.

LPSK juga dapat melakukan investigasi untuk mengumpulkan informasi sesuai dengan Pasal 28 (1) UU 31/2014) mengenai sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban, tingkat ancaman membahayakan saksi dan atau korban.

Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan atau korban dan rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi dan atau korban.

“Selanjutnya LPSK melakukan proses penelaahan keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut (Pasal 12 A huruf b UU 31/2014),” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Deli Serdang, LPSK, penyerangan, TNI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suprayoga Hadi, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemeratan, Sekretariat Wakil Presiden. Foto: dok Komdigi Pemerintah Godok Stranas Baru, Fokus 5 Kelompok Sasaran Cegah Stunting
Next Article DPRD DKI Tempat Pemakaman Langka, DPRD Minta Pemprov Jakarta Gandeng Daerah Penyangga untuk Lahan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?