IPOL.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III dan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (29/3).
Dalam kesempatan itu, Mahfud menyinggung soal makaelar kasus atau markus.
Mahfud mengaku heran dengan anggota DPR yang acap kali marah-marah, namun di balik itu dia seorang markus.
“Sering di DPR ini aneh kadangkala marah-marah itu tidak tahunya markus dia. Marah kepada Kejaksaan Agung nantinya datang ke Kantor Kejaksaan Agung titip kasus,” ungkap Mahfud..
Pernyataan itu merupakan respons Mahfud karena sejumlah anggota komisi III DPR menyerangnya perihal transaksi mencurigakan Rp349 triliun di Kemeterian Keuangan (Kemenkeu).
Apa yang disampaikan Mahfud itu sontak menuai keriuhan dari anggota DPR, salah satunya Habiburokhman. Dia mengajukan interupsi kepada pimpinan rapat.
Habib lalu bertanya ke Mahfud apakah benar ada anggota DPR periode 2019-2024 yang menjadi markus.
Jika pernyataan itu benar, dia meminta agar Mahfud menyampaikannya secara langsung.
“Interupsi pimpinan. Saya kebetulan pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan. Saya minta Pak Mahfud apa memang benar ada data soal markus anggota DPR di sini? Sampaikan saja sekarang,” ujarnya.
“Saya sampaikan sekarang,” jawab Mahfud tegas.
Mahfud lantas bercerita soal peristiwa yang terjadi pada Kampung Maling. Namun, kasus itu, kata dia, bukanlah kasus yang dititipkan oleh periode anggota DPR saat ini.
“Ingat peristiwa ustaz di Kampung Maling? Saya kira saya sama Pak Benny masih ada di sini. Pada waktu itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dicecar habis-habisan ditanya seperti ini dibilang bapak ini seperti ustaz di Kampung Maling,” ucap Mahfud.
“Bapak baik, tetapi di lingkungan Bapak jelek. Ingat ‘kan? Itu tanggal 17 Februari 2002,” lanjutnya. (Far)