Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Diduga Melarang Bayar Pajak, Perusahaan Asing Digugat Perusahaan Lokal ke PN Jakarta Selatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Diduga Melarang Bayar Pajak, Perusahaan Asing Digugat Perusahaan Lokal ke PN Jakarta Selatan
Hukum

Diduga Melarang Bayar Pajak, Perusahaan Asing Digugat Perusahaan Lokal ke PN Jakarta Selatan

Farih
Farih Published 29 Mar 2023, 22:52
Share
4 Min Read
efdccfb9 7278 40b0 9aba 49dfc4d61a0c
Sidang perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL, antara perusahaan asing PT PRI yang digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) oleh perusahaan lokal PT KSJ, menghadirkan saksi ahli di ruang tiga PN Jaksel, Rabu (29/3). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Diduga menghalangi untuk membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai pemasukan kas negara, perusahaan asing PT PRI yang bergerak dalam distribusi minuman keras digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh perusahaan lokal PT KSJ. Tertera pada Sistem Penelusuran Informasi Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam persidangan diketuai Majelis Hakim Akhmad Suhel pada agenda pemeriksaan saksi ahli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (29/3) pihak Tergugat menghadirkan Saksi Ahli, Basuki Rekso Wibowo dari Universitas Nasional.

Dari pemeriksaan ahli tersebut, yang menjadi perdebatan adalah apakah tindakan tergugat yang diduga menghalang-halangi penggugat membayar PPN dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Dan apakah perbuatan demikian merupakan kewenangan arbitrase atau Pengadilan Negeri.

Pada persidangan tersebut, terdapat perdebatan panas karena ahli yang dihadirkan Tergugat yaitu Basuki Rekso menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat yaitu Wincen Santoso.

Wincen Santoso bertanya kepada saksi ahli, memberikan ilustrasi, contoh apabila ada suatu pihak membuat perjanjian jasa dengan Basuki yang mengatur biayanya misalnya Rp 50 juta dengan PPN anggap 10% yaitu Rp 5 juta jadi 55 juta rupiah dan ada klausul arbitrase.

“Kemudian apabila uang tersebut telah diterima Basuki dan pihak yang membayar menghalangi Basuki menggunakan uang tersebut, apakah tindakan menghalangi tersebut merupakan ruang lingkup arbitrase. Anehnya, Basuki Rekso mengatakan bahwa beliau memilih untuk tidak menjawab,” kata Wincen pada wartawan di PN Jaksel, Rabu (29/3).

Wincen menambahkan, pihaknya keberatan dengan keterangan saksi ahli, saat pihaknya bertanya apakah tindakan yang menghalang-halangi suatu pihak menggunakan uangnya/pembayaran yang diterima di luar ruang lingkup arbitrase, Pak Basuki mengatakan memilih untuk tidak menjawab. “Ada apa ini? Kalau Ahlinya independen seharusnya jawab saja sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kenapa harus menolak untuk menjawab,” tukas Wincen.

Selain itu, dalam persidangan, Wincen Santoso juga menanyakan apabila suatu perjanjian terdapat klausul-klausul larangan anti persaingan seperti melarang menjual ke kompetitor. Apakah sengketa terkait klausul tersebut harus dibawa ke arbitrase.

Dalam hal ini Basuki Rekso menjawab harus ke arbitrase. Wincen pun menolak keterangan ahli dengan mengatakan bahwa hal itu yurisdiksi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Menurut Wincen, ahli dalam tanda kutip yang dihadirkan oleh Tergugat sendiri bukan ahli karena secara terang-terangan menghalalkan segala cara membela Tergugat.

Wincen juga sangat keberatan karena Basuki Rekso berkali-kali menyebut motif dan modus perkara lain untuk mendiskreditkan Penggugat.

Terkait keterangan Basuki yang menyampaikan, email suatu pihak yang melepaskan hak berarbitrase harus disetujui pihak lain. Wincen dalam persidangan menegaskan bahwa telah ada email Tergugat yang melepaskan haknya ke arbitrase dan dengan diajukan Gugatan PMH ke Pengadilan nyata Penggugat pun setuju sengketa ini dibawa ke pengadilan dan bukan ke arbitrase.

Sementara, saat dikonfirmasi seusai sidang, kuasa hukum PT PRI, Jeffry Suriatin mengatakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi kompetensi absolut sehingga biar majelis hakim yang akan menilai pada putusan sela dua atau tiga bulan mendatang.

“Hal ini masing-masing pihak punya argumentasi sendiri, jika menurut penggugat telah mengajukan gugatan telah benar maka menurut kami hal itu tidak benar,” kata Jeffry kepada wartawan.

Sebelumnya, PT KSJ menggugat perusahaan asing PT PRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara nomor 641/Pdt.G/2022/PNJKT.SEL., dari info perkara online PN Jaksel dan persidangan-persidangan PT KSJ mendalilkan distributornya menghalang-halangi PT KSJ untuk membayar pajak pertambahan nilai sebesar 10 persen, akibatnya penggugat menderita kerugian sebesar lebih dari empat miliar rupiah dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Kejadian tersebut rupanya bukan pertama kali terjadi namun pernah terjadi di India karena PT PRI merupakan produsen minuman keras bermerek internasional memiliki berbagai cabang di berbagai negara. Di India perusahaan tersebut dilaporkan ke pengadilan karena diduga tidak membayar pajak. Seperti dilansir salah satu media di India yakni economictimes.indiatimes.com. (Joesvicar Iqbal/msb)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak, perusahaan asing, PN Jaksel
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Screenshot 8 2 Mahfud: Sering di DPR Ini Aneh Kadangkala Marah-Marah Tidak Tahunya Markus Dia
Next Article Gedung Merah Putih KPK Geledah Apartemen Plh Dirjen Minerba, KPK Temukan Uang Miliaran Rupiah, Terkait Penyidikan Baru Dugaan Suap Persetujuan RKAB?

TERPOPULER

TERPOPULER
kiri ke kanan) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kota Bekasi, Faried Wajdi, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Ketua Umum Indonesia Bola Basket dan Founder Titik Main, Mizan Arifien Wakil Ketua Bidang Psikologi KONI Bekasi, Rizky Candra Setiawan. Foto/dok/mak
Olahraga

Kolaborasi dengan PBPI, Titik Main Bangun Ekosistem Padel di Bekasi dan Cetak Atlet Nasional

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
HeadlineNews
Ahmad Dhani: Dewa 19 di Bayar Profesional di Resepsi Pernikahan El Rumi & Syifa Hadju
25 Apr 2026, 17:37
Galeri
BRI Mulai Distribusikan Living Cost Haji 2026
25 Apr 2026, 17:25
HeadlineOlahraga
JPE tak Terbendung Pertahankan Gelar Juara Proliga
25 Apr 2026, 20:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?