IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang miliaran rupiah saat menggeledah satu unit Apartemen Pakubuwono di Menteng Jakarta Pusat yang ditengarai milik Plh Dirjen Minerba, M Idris Sihite, dalam perkara dugaan korupsi pemotongan uang tunjangan kinerja aparatur sipil, Senin (27/3).
Tak pelak muncul spekulasi bahwa sumber uang berasal dari suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang batubara bermasalah.
Usai menerima pengaduan Koalisi Sipil Masyarakat Tambang (KSST), Ridwan Hisyam, anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Golkar menyatakan kecurigaan itu tidak dapat dihindari, meskipun semua pihak harus menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah.
“Dapat dimaklumi apabila ada tudingan asal uang bersumber dari gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian persetujuan RKAB tambang-tambang bermasalah termasuk persetujuan RKAB Tahun 2023 kepada PT Batuah Energi Prima (PT BEP) sebanyak 2.999.999,99 MT yang riuh disorot parlemen lantaran terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang dan permufakatan jahat, sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.” ujar Ridwan Hisyam, mantan Ketua Golkar Jawa Timur ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).
Rombongan KSST yang dipimpin ketuanya, A Saefudin datang ke ruang kerjanya di Lantai 13 Gedung DPR Senayan menemui legislator asal Malang, Jawa Timur itu untuk mengadukan kegiatan illegal mining perusahaan tambang bermasalah PT. BEP. Rupanya, meskipun akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan — atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023 — namun PT BEP tetap melakukan kegiatan hauling dan loading seperti biasa, dengan memakai dokumen PT Komunitas Bangun Bersama (PT KBB).
“Penyimpangan yang dilakukan PT BEP sudah berulang kali terjadi. Bahkan telah merugikan negara triliuan rupiah. Seharusnya Kementerian ESDM dengan tegas mencabut IUP IOP PT BEP agar tidak menimbulkan kerugian negara yang lebih besar lagi” ujar Ridwan Hisyam, yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini sembari berharap agar KPK dapat memperluas pemeriksaanya dengan mendalami dugaan korupsi PT BEP.
Dalam catatan wartawan, PT BEP bukan pertama kali diketahui melakukan illegal mining. Berdasarkan bukti dokumen hasil Gelar Perkara Laporan Polisi No: LP/235/X/2021/Polda Kaltim/SPKTIII di Biro Wassidik Bareskrim Polri tanggal 26 April 2022, Tim Penyelidik dari Sub Fismondev Dirkrimsus Polda Kaltim melaporkan dalam forum Gelar Perkara bahwa sebelum RKAB PT BEP (dalam pailit) Tahun 2019 disetujui oleh Dinas ESDM Prov Kalimantan Timur, diketahui telah terjadi penggalian, pengangkutan dan penjualan batubara secara illegal pada periode bulan Januari 2019 sebanyak 100.522 MT, Februari 2019 sebanyak 115.500 MT, dan Maret 2019 sebanyak 119.806 MT.
Total terdapat sebanyak 335.828 MT batubara illegal, yang bersumber dari konsesi PT. BEP (dalam pailit) yang telah digali, diangkut dan dijual. Padahal RKAB Tahun 2019 PT. BEP (dalam pailit) baru disetujui pada tanggal 19 Maret 2019, berdasarkan alat bukti berupa Surat Kepala Dinas ESDM Prov Kalimantan Timur Nomor: 541.23/1089/II-MINERBA.
Sementara itu, Eddy Santana Putra, anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Gerinda meminta Menteri Perhubungan agar mencabut ijin Jetty Sungai Berlian Jaya (SBJ) yang terletak di Loa Janan Ilir, Kab. Kutai Kartanegara, Prov. Kalimantan Timur, karena berulang kali melayani loading batubara yang bersumber dari kejahatan illegal mining.
Sebagaimana laporan yang diterimanya, Jetty SBJ belakangan berturut-turut melayani loading batubara illegal dari konsesi PT BEP sebanyak 5 tongkang, antara lain pada tanggal 24 Maret 2023 memakai barge BG Barito 8/TB. Mandiri 6 dan tanggal 28 Maret 2023, dengan barge TB.BPP8/BG Bahtera 2708 J.
“Pengelola Jetty SBJ diduga bermufakat jahat dengan PT BEP yang akun moms pada system MODI Ditjen Minerba sudah dibekukan, atas permintaan Dirtipidum Bareskrim Polri pada tanggal 1 Maret 2023. Namun PT BEP tetap melakukan kegiatan hauling membawa batubara dari tambang ke stockpile Jetty SBJ hingga mencapai 100.000 metric ton. Lalu Jetty SBJ memberikan pelayanan loading meskipun illegal. Saya minta Menhub segera cabut izin Jetty SBJ” ujar legislator asal Palembang Sumatera Selatan ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).(Msb/Yudha Krastawan)