Tigor menegaskan, banjir kali ini tidak kunjung selesai karena Anies tidak menyelesaikan kewajibannya atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan korban banjir Kali Mampang, Jakarta Selatan. Dalam amar putusannya, PTUN DKI Jakarta mewajibkan Anies melakukan pengerukan Kali Mampang agar tuntas sampai ke Pondok Jaya dan penurapan Kali Mampang di Kelurahan Pela Mampang.
“Kali Mampang itu kan sebetulnya kewajiban Anies karena berdasarkan putusan PTUN Jakarta untuk mengeruk. Dia (Anies) akhirnya batal mengajukan banding, itu kan sekarang nggak dinormalisasi sehingga sekarang banjir di Kemang,” jelasnya.
Tidak hanya menangani banjir, kata dia, Heru juga konsen terhadap persoalan lainnya yaitu kemacetan. Salah satu upayanya adalah menggandeng Kementerian Perhubungan untuk menambah fasilitas jalur kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat karena menjadi simpul transit bagi warga yang ingin ke Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor.
“Dia langsung sudah ngomong dengan Pak Erick Thohir (Menteri BUMN) dan Pak Budi Karya (Menteri Perhubungan) agar Stasiun Tanah Abang dikembangkan. Itu kan jelas program dan pencapaiannya, jadi nggak bisa disamakan Heru dengan Anies,” ucapnya. (Peri)