Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Masuk Ranah Perdata, Yusril Dorong Partai Prima dan KPU Buka Pintu Damai
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Masuk Ranah Perdata, Yusril Dorong Partai Prima dan KPU Buka Pintu Damai
Politik

Masuk Ranah Perdata, Yusril Dorong Partai Prima dan KPU Buka Pintu Damai

Farih
Farih Published 09 Mar 2023, 21:30
Share
1 Min Read
9dc83810 68d4 416e b100 0ab5d35e5d85
Ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra meminta semua pihak tunggu proses hukum atas putusan Penundaan Pemilu 2024. Foto: Peri/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Ahli Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan peluang damai antara Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbuka lebar. Pasalnya, perkara yang dilayangkan Partai Prima masuk dalam ranah perdata.

“Karena ini perkara perdata, para pihak itu bisa berdamai setiap waktu. Bisa juga mencabut gugatan, misalnya terjadi perdamaian antara KPU dan Prima,” kata Yusril kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Yusril berpendapat upaya damai itu dapat terwujud apabila ada jaminan dari KPU memberikan waktu ulang verifikasi untuk Partai Prima. Namun, jika hasilnya tetap tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, Partai Prima dapat melanjutkan proses hukum ke tingkat PTUN.

“(Prima) enggak teruskan gugatan tetapi KPU setuju enggak Prima dilakukan verifikasi ulang diberi jangka waktu 3 bulan,” ujarnya.

“Kalau misalkan tidak memenuhi syarat sebagai peserta pemilu mereka bisa melakukan perlawanan lagi kepada PTUN, prosesnya bakal bejalan seperti itu,” sambung Yusril menambahkan.

Alih-alih mendukung upaya damai, Yusril menilai sebaiknya perkara sengketa Partai Prima diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tahapan Pemilu 2024 dapat terlaksana sesuai waktu yang sudah ditentukan.

“Saya kira kita ikuti saja mekanisme hukum yang benar supaya pelaksanaan pemilu ini dapat terlaksanakan sebaik-baiknya,” tandasnya.(Peri)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kpu, Partai Prima, perdata, yusril ihza mahendra
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 1e09cf14 a8d8 4bae b2d1 6ab4791de5cf Ini 3 Jenazah Terakhir dan Potongan Tubuh Korban Kebakaran Depo Pertamina yang Teridentifikasi
Next Article 1ee22e45 c9eb 4af5 99af e1072c7f8c66 Bicara Penanganan Korupsi, Mendagri: Mencegah Lebih Baik Daripada Mengobati

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Olahraga
Kejuaraan Asia U-17 & U-19 Modern Pentathlon 2026: Borong Emas Mixed Relay Kazakstan Juara Umum
18 May 2026, 12:24
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?