IPOL.ID – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani tampil percaya diri saat memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, hari ini, Senin (27/3).
Dihadapan anggota Dewan, Sri Mulyani memaparkan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan kementeriannya. Angka ini dihembuskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menkeu pada sesi awal menuturkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 1 ayat 5 menyatakan, transaksi keuangan mencurigakan didefinisikan sebagai kegiatan segala sesuatu yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi, dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sehubungan hal ini, PPATK meminta pelaporan dari beragam pihak yang dinilai terkait hasil tindak pidana.