Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Resmi, Pemprov Lampung Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber, Masih COVID-19 Katanya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Resmi, Pemprov Lampung Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber, Masih COVID-19 Katanya
Headline

Resmi, Pemprov Lampung Larang Pejabat dan ASN Gelar Bukber, Masih COVID-19 Katanya

Iqbal
Iqbal Published 27 Mar 2023, 15:58
Share
1 Min Read
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang berisi larangan bukber bagi ASN dan pejabatnya telah dirilis Gubernur Lampung, 27 Maret 2023. Foto: PP Muhammadiyah
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1258/07/2023 yang berisi larangan bukber bagi ASN dan pejabatnya telah dirilis Gubernur Lampung, 27 Maret 2023. Foto: PP Muhammadiyah
SHARE

IPOL.ID – Mengikuti arahan Istana, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, telah mengeluarkan edaran resmi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dan bupati/wali kota, mengadakan kegiaran buka puasa bersama atau bukber selama Ramadjan 2023.

Surat Edaran Nomor 045.2/1258/07/2023 yang berisi larangan bukber bagi ASN dan pejabatnya telah dirilis Gubernur Lampung, 27 Maret 2023.

Surat edaran ini merespons Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.4/1731/SJ tentang penyelenggaraan buka puasa bersama tertanggal 23 Maret 2023.

Juga menanggapi Surat Sekretaris Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023 sehubungan arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.

Baca Juga

Viral Influencer kritik lampung karena tak ada suport terhadap masyarakatnya, Foto: Tiktok, @kribo_tiktokk
Viral Influencer Ikram Afro Kritik Pemerintah Lampung Tak Ada Empati
Polemik Jalan Rusak di Lampung, Pemprov Sepakat Alokasi Anggaran Infrastruktur 40 Persen
Begini Cara BRI Life Memaknasi Ramadhan

Untuk surat edaran Gubernur Lampung, ada tiga poin yang ditujukan kepada bupati/wali kota, kepala perangkat daerah/unit kerja, dan Direktur BUMD di Pemprov Lampung.

Yaitu, bupati/wali kota di Lampung meniadakan kegiatan buka puasa bersama pada Ramadhan 1444 Hijriah bagi seluruh ASN di semua perangkat pemkab/pemkot masing-masing.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: larangan bukber, Pemprov Lampung, Ramadhan 2023
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menkeu Panjang Lebar ‘Ceramahi’ UU TPPU Kepada Komisi XI DPR
Next Article Seorang penumpang baru saja turun dari bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Warga Keluhkan Terminal Bayangan Pasar Rebo via Jaki: Enggak Ngaruh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 6675
HeadlineOlahraga

Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4

HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Hukum
KPK Panggil PNS Ditjen Bea Cukai dan Swasta, Bakal Dikorek Soal Korupsi Importasi Barang
25 May 2026, 12:37
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Ekonomi
OJK Percepat Pertumbuhan Ekonomi Daerah Melalui Sinergi Lintas Sektor
25 May 2026, 19:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?