Kedua, kepala perangkat daerah/unit kerja, dan Direktur BUMD di Lingkungan Pemprov Lampung, meniadakan bukber bagi seluruh ASN dan pegawai BUMD di lingkungan masing-masing.
Poin ketiga, berisi alasan imbauan larangan. Yakni, masih dalam transisi pandemi menuju endemik. Jadi harus tetap menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID. (ahmad)
