IPOL.ID – Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani tampil percaya diri saat memenuhi undangan Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR, hari ini, Senin (27/3).
Dihadapan anggota Dewan, Sri Mulyani memaparkan transaksi mencurigakan sebesar Rp349 triliun di lingkungan kementeriannya. Angka ini dihembuskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menkeu pada sesi awal menuturkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pasal 1 ayat 5 menyatakan, transaksi keuangan mencurigakan didefinisikan sebagai kegiatan segala sesuatu yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari pengguna jasa yang bersangkutan yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi, dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Sehubungan hal ini, PPATK meminta pelaporan dari beragam pihak yang dinilai terkait hasil tindak pidana.
“Banyak pengertian yang kemarin muncul dari apa yang disampaikan Kepala PPATK mengenai tindak pidana asal. Seakan-akan tindak pidana asal karena ada dua instansi di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan dan tugas melakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana asal. Sering masyarakat bingung dipersepsikan seolah-olah tindak pidana itu berasal dari Pajak dan Bea Cukai,” cetus Menkeu.
Padahal segala tindak pidana apakah itu korupsi, penyuapan, narkoba, psikotropika, penyelundupan, tenaga kerja, di bidang perbankan, di kepabeanan, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, dan prostitusi memiliki tindak pidana asal.
“Di Kementerian Keuangan ada dua instansi yang memiliki tugas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil yaitu Pajak dan Bea Cukai. Apabila ada tindak pidana yang ditenggarai dalam domain Kementerian Keuangan, maka PPATK akan me-refer (merujuk) ke kami,” tambahnya.
Namun, dia mengatakan, tindak pidana asal banyak yang menyangkut hal-hal yang merupakan kewenangan aparat penegak hukum lain.
Sedangkan TPPU berdasarkan Pasal 3 UU Nomor Tahun 2010 maknanya adalah setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana. (ahmad)