Dengan kata lain, Menteri Keuangan melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 23 ayat (1). Karena itu, Menteri Keuangan wajib mundur. Tidak perlu sampai menunggu rakyat mendesak mundur. (Peri)
Dengan kata lain, Menteri Keuangan melanggar konstitusi UUD 1945 pasal 23 ayat (1). Karena itu, Menteri Keuangan wajib mundur. Tidak perlu sampai menunggu rakyat mendesak mundur. (Peri)
Sign in to your account