IPOL.ID – Pemerintah kali ini benar-benar perang terhadap peredaran pakaian bekas ilegal yang beredar luas di masyarakat. Kementerian dan instansi hukum bahu-membahu menjalan instruksi Presiden Jokowi.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan bersama Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki; Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani; dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana kemarin memusnahkan barang bukti berupa pakaian bekas ilegal sebanyak 7.363 bal.
Pakaian bekas yang dibakar tersebut senilai Rp80 miliar. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil operasi penegakan hukum oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu di gudang Pasar Senen dan Pasar Kramat Jakarta Pusat, serta gudang di Tarumajaya Kabupaten Bekasi.
Mendag mengatakan, pemerintah akan menindak tegas bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, impor pakaian bekas ilegal sudah menguasai 31% pasar UMKM. Kondisi ini dapat mengganggu industri dalam negeri.