IPOL.ID – Pemerintah akhirnya merubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran di 2023 ini. Sebelumnya tanggal 21-26 April, menjadi 19-25 April 2023. Hal tersebut diutarakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi.
Budi menerangkan bahwa dirinya bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 dari tanggal 21-26 April, menjadi 19-25 April dengan pertimbangan manajemen arus mudik.
“Perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik yang dipimpin langsung oleh Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat,” terang Menhub Budi pada wartawan selepas rapat terbatas (ratas), Jumat (24/3).
“Bisa dikatakan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu,” ujar Budi.
Menhub merujuk kepada Menteri Agama, Yagut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas yang mengeluarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.