Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dibebaskan dari Tuntutan, Dua Tersangka Pencurian Sujud Syukur
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Dibebaskan dari Tuntutan, Dua Tersangka Pencurian Sujud Syukur
Nasional

Dibebaskan dari Tuntutan, Dua Tersangka Pencurian Sujud Syukur

Iqbal
Iqbal Published 24 Mar 2023, 20:57
Share
3 Min Read
Tersangka kasus tindak pidana pencurian melakukan sujud syukur usai dibebaskan dari proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
Tersangka kasus tindak pidana pencurian melakukan sujud syukur usai dibebaskan dari proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
SHARE

IPOL.ID – Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani secara spontanitas melakukan sujud syukur dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo. Hal itu sebagai ungkapan rasa syukur karena telah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan berupa tindak pidana pencurian atau Pasal 362 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Jakarta Pusat, Jumat (24/3).

“Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restotative justice (RJ) dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana,” ujar Bani.

Adapun penghentian penuntutan melalui proses RJ kedua tersangka karena sejumlah alasan kemanusian. Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahuntahun.

Baca Juga

IMG 20260521 WA0045
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
Kasus Tambang PT AKT, Kejagung Tahan Bos PT CBU
Gegara Komponen Listrik Digasak Pencuri, Jalan Laksamana Malahayati Jatinegara Gelap Tanpa Cahaya

Selain itu telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejagung, pencuri, restorative justice
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI), didukung Takeda menggelar talk show bertema 'Kepemimpinan Perempuan dalam Kesehatan Masyarakat' (Women’s Leadership in Public Health). Dihadiri sejumlah narasumber perempuan sekaligus memperingati Hari Perempuan Internasional Tahun 2023, Jumat (24/3). Foto: PKJS-UI Memacu Kesadaran Peran Penting Perempuan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat di Indonesia
Next Article Menyambut bulan suci Ramadan 1444 Hijriah dan sekaligus menjelang libur sekolah anak-anak SDN 04 Cibubur melaksanakan pawai bersama di wilayah Jakarta Timur, belum lama ini. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Pemerintah Ubah Jadwal Cuti Libur Lebaran 2023, Cek Tanggalnya di Sini

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Telkomsel Perkuat Coverage Pekerja Informal melalui “Jamsostek Poin”
22 May 2026, 21:01
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?