IPOL.ID – Muhamad Riyansyah dan Firman Zaelani secara spontanitas melakukan sujud syukur dengan disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Hari Wibowo. Hal itu sebagai ungkapan rasa syukur karena telah dibebaskan dari segala tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Keduanya dibebaskan dari segala tuntutan berupa tindak pidana pencurian atau Pasal 362 KUHP,” ujar Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting di Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
“Itu setelah permohonan penghentian penuntutan berdasarkan restotative justice (RJ) dikabulkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana,” ujar Bani.
Adapun penghentian penuntutan melalui proses RJ kedua tersangka karena sejumlah alasan kemanusian. Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahuntahun.
Selain itu telah dilaksanakan proses perdamaian, dimana tersangka telah meminta maaf dan korban dengan besar hati sudah memberikan permohonan maaf.
Tersangka juga telah berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.
Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Termasuk pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif
“Kemudian melalui proses RJ, akhirnya kedua tersangka ini dapat kembali ke rumah masing-masing untuk melanjutkan tugas sebagai tulang punggung keluarganya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Muhamad Riyansyah disangka melalukan tindak pidana pencurian setelah mengambil HP milik korbannya, Ricky Kurniawan.
Dia terpaksa mencuri HP karena untuk menghidupi keluarganya dan anaknya yang berusia 1,5 tahun yang menderita penyakit gagal ginjal sejak berusia 8 bulan.
“Anak tersangka selama ini harus menggunakan kateter (alat bantu mengeluarkan urine), hingga suatu hari (mencuri) akibat terdesak kebutuhan untuk membeli obat dan biaya perawatan anaknya,” papar Bani.
Sedangkan Firman Zaelani yang sehari-hari menghidupi mantan istri dan anaknya serta kedua orang tuanya terpaksa mencuri sepeda
sepeda motor milik korban, Muhammad Dzaki Sapuri.
“Dia menjual sepeda motor hasil curian seharga Rp750.000,- untuk keharusan menyiapkan dana untuk anaknya yang akan masuk pesantren. Pada akhirnya sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada saksi korban,” pungkas Bani. (Yudha Krastawan)