Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018 sekitar Rp240,8 miliar.
Kedua tersangka yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri itu masing-masing atas nama Ario Pramadi dan Christman Desanto. Ario diketahui merupakan mantan Dirut PT JIP, sedangkan Christman selaku mantan VP Finance dan IT PT JIP.(Yudha Krastawan)