Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Dua Petinggi Jakarta Infrastruktur Propertindo
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Dua Petinggi Jakarta Infrastruktur Propertindo
Hukum

Pengadilan Tipikor Jakarta Tolak Eksepsi Dua Petinggi Jakarta Infrastruktur Propertindo

Bambang
Bambang Published 13 Mar 2023, 23:28
Share
2 Min Read
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3). Foto: Dok Puspenkum Kejaksaan Agung.
SHARE

IPOL.ID – Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terhadap dua mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadi dan Christman Desanto.

Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3).

“Menyatakan bahwa nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” ucap majelis hakim seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3).

Dalam amar putusannya itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa tertanggal 6 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana bunyi Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Baca Juga

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Eks Penyidik KPK Geram 3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
6 Terdakwa Eks Pejabat ANTAM Klaim Tak Terima Gratifikasi
Terdakwa Korporasi Duta Palma Group Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta

Majelis hakim pun menyatakan agar pemeriksaan kedua terdakwa segera dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.

“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin (20/3), dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi,” tambah Sumedana mengakhiri kutipan majelis hakim.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ario Pramadi dan Christman Desanto, Jakarta Infrastruktur Propertindo, Pengadilan Tipikor Jakarta
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur Utama PT Transportasi Jakarta, M Kuncoro mengundurkan diri. Foto: IG Transjakarta Dirut Transjakarta Mundur, PDIP: Kayak Anak Kecil Saja
Next Article Kepala Seksi Operasional Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Timur, Gatot Sulaeman. Foto: Dok/ipol.id Panel Fire Alarm RSUD Budhi Asih Terbakar Cepat Ditangani Damkar, Tidak Membahayakan Pasien

TERPOPULER

TERPOPULER
kiri ke kanan) Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga Dispora Kota Bekasi, Faried Wajdi, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, Ketua Umum Indonesia Bola Basket dan Founder Titik Main, Mizan Arifien Wakil Ketua Bidang Psikologi KONI Bekasi, Rizky Candra Setiawan. Foto/dok/mak
Olahraga

Kolaborasi dengan PBPI, Titik Main Bangun Ekosistem Padel di Bekasi dan Cetak Atlet Nasional

HeadlineJabodetabek
Rebutan Penumpang, Sopir Angkot Dibakar Rekannya di Tanah Abang
25 Apr 2026, 17:04
Nusantara
Viral, Siswa SMP di Jambi Dikeroyok Teman Sekelas Saat Jam Pelajaran
25 Apr 2026, 14:58
Ekonomi
Jaringan BRILink Agen Mekaar Tembus 426 Ribu, Sinergi Holding Ultra Mikro Perkuat Inklusi Keuangan hingga Pelosok Negeri
25 Apr 2026, 14:47
Jakarta Raya
Legislator Mercy Sebut Ambang Batas 4 Persen di Pileg 2029 Ideal
25 Apr 2026, 15:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?