IPOL.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas periode 2011–2022 memasuki agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Rabu (21/5/2025).
Enam mantan pejabat PT Aneka Tambang (ANTAM) Tbk dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) yang duduk sebagai terdakwa pun membacakan nota pembelaannya.
Enam terdakwa itu, masing-masing Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011), Herman (VP 2011–2013), Dody Martimbang (Senior EVP 2013–2017), Abdul Hadi Aviciena (GM 2017–2019), Muhammad Abi Anwar (GM 2019–2020), serta Iwan Dahlan (GM 2021–2022).
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman sembilan tahun penjara.
Enam terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. Namun, dalam pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum, seluruh terdakwa membantah telah melakukan tindak pidana korupsi.