“Saya tidak tahu lagi apa kesalahan saya. Saya merasa diperlakukan seperti setengah manusia,” katanya dengan suara terisak.
Tutik menolak perhitungan kerugian negara sebesar Rp3,3 triliun yang dikemukakan JPU. Ia menyebut angka tersebut sebagai asumsi yang baru dihitung oleh BPKP pada September 2024, jauh setelah proses hukum terhadapnya dimulai.
“Perhitungan itu tidak mencerminkan fakta historis dan operasional perusahaan. Sejak lama, ANTAM menjalankan jasa pemurnian emas pihak ketiga berdasarkan SOP dan RKAP yang disahkan Direksi,” ujarnya.
Tutik juga menyebut kontribusinya terhadap perusahaan, termasuk memimpin proyek hedging emas senilai USD61,6 juta, penerbitan obligasi global dan lokal, hingga penghargaan inovasi internal yang dimenangkan meski bersaing dengan jajaran direksi.
Menutup pembelaan, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tidak terdapat satu pun unsur tindak pidana yang terpenuhi: tidak ada kerugian negara yang valid, tidak ada penyalahgunaan wewenang, tidak ada gratifikasi, dan tidak ada pelanggaran regulasi internal maupun eksternal. (ahmad)

