Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengatakan, seluruh tuduhan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Mereka menyatakan kegiatan lebur cap dan pemurnian emas cucian yang dipersoalkan merupakan bagian dari lini bisnis inti (core business) UBPP LM ANTAM dan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum serta operasional yang berlaku.
“Tidak satu pun dari para terdakwa menerima uang, fasilitas, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun dari aktivitas tersebut. Ini diakui oleh JPU dalam surat tuntutan dan dikonfirmasi oleh saksi-saksi di persidangan,” kata penasihat hukum di hadapan Majelis Hakim.
Pembelaan juga mengulas perbedaan teknis antara jasa pemurnian (refining) dan manufaktur (minting), serta pencatatan kedua aktivitas itu dalam laporan keuangan melalui akun “medali standar” sebagai bentuk penyesuaian akuntansi.
Menurut mereka, kegiatan tersebut tidak memerlukan studi kelayakan seperti yang dituduhkan. Sebab bukan bisnis baru, melainkan bagian dari operasional jangka panjang perusahaan.
Terkait kepatuhan terhadap prinsip Know Your Customer (KYC), kuasa hukum menyebut bahwa UBPP LM selalu menjalankan standar ketat dari London Bullion Market Association (LBMA). Bahkan, tidak pernah ada teguran atau temuan pelanggaran dari auditor eksternal.
