Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Eks Penyidik KPK Geram 3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Eks Penyidik KPK Geram 3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Hukum

Eks Penyidik KPK Geram 3 Terdakwa Korupsi APD COVID-19 Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Yudha
Yudha Published 07 Jun 2025, 12:42
Share
2 Min Read
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: Akun twitter (X) @yudiharahap46
SHARE

IPOL.ID – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Menurutnya, vonis ketiga terdakwa terbilang ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.

“Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).

Yudi mengatakan hukuman ringan terhadap koruptor malah akan membuat orang semakin berani untuk korupsi. Dia mengatakan vonis ringan terhadap koruptor yang dijatuhi hakim harus menjadi catatan kritis bagi Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

IMG 20260522 WA0082
KPK Mulai Telusuri Aliran Uang Tersangka Suap di PN Depok
KPK Panggil Wakil Bupati Tulungagung, Dalami Korupsi Gatut Sunu Wibowo
KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Kembali Eks Menhub Budi Karya Sumadi

“Malah akan semakin membuat orang berani untuk korupsi dan tentu ini seharusnya menjadi catatan bagi MA bahwa hakim hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.

Yudi mengaku heran tiga terdakwa korupsi APD COVID divonis ringan padahal kerugian negaranya besar. Dia menyebut vonis ringan terhadap terdakwa korupsi hanya membuat penegakan hukum menjadi semakin suram.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: komisi pemberantasan korupsi, Korupsi APD Covid 19, kpk, mantan penyidik KPK, Pengadilan Tipikor Jakarta, Vonis Ringan, Yudi Purnomo Harahap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bank Sampah Abhipraya, program binaan Kilang Pertamina Cilacap yang dikelola oleh masyarakat Kutawaru. Foto: Dok Pertamina Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pertamina Perkuat Program Bank Sampah Berbasis Masyarakat
Next Article Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jaksel, Kamis (20/2/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri Jangan Main-main, KPK Bakal Awasi Dana Hibah Pemprov DKI kepada Pemerintah Pusat

TERPOPULER

TERPOPULER
Discovery SCBD Jakarta jadi tuan rumah perayaan Hari Teh Internasional 2026. Foto: Ist
Ekonomi

Discovery SCBD Jakarta Bangga Jadi Tuan Rumah Perayaan Hari Teh Internasional 2026, Perkuat Diplomasi Budaya Indonesia–Tiongkok

HeadlineJabodetabek
Viral Penumpang JakLingko Ditampar dan Ditendang OTK di Ulujami, Pelaku Diduga ODGJ
22 May 2026, 13:20
Nasional
Fahri Hamzah Luncurkan Buku Strategi Swasembada Papan 2045
22 May 2026, 07:41
Kriminal
Buron 2 Bulan, 4 Pelaku Pengeroyokan di Cilandak Diringkus Polisi
22 May 2026, 09:13
Ekonomi
Apresiasi Kesetiaan Nasabah, Bank Artha Graha Internasional Gelar Pengundian BAGI HOKI Periode I
22 May 2026, 16:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?