IPOL.ID – Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo menanggapi vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Menurutnya, vonis ketiga terdakwa terbilang ringan sehingga dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera.
“Heran mengapa koruptor semakin ringan hukumannya, terbaru adalah korupsi APD COVID. Ini tidak akan menimbulkan efek jera,” kata Yudi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (7/6/2025).
Yudi mengatakan hukuman ringan terhadap koruptor malah akan membuat orang semakin berani untuk korupsi. Dia mengatakan vonis ringan terhadap koruptor yang dijatuhi hakim harus menjadi catatan kritis bagi Mahkamah Agung (MA).
“Malah akan semakin membuat orang berani untuk korupsi dan tentu ini seharusnya menjadi catatan bagi MA bahwa hakim hakim tipikor justru tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi,” ujar Yudi.
Yudi mengaku heran tiga terdakwa korupsi APD COVID divonis ringan padahal kerugian negaranya besar. Dia menyebut vonis ringan terhadap terdakwa korupsi hanya membuat penegakan hukum menjadi semakin suram.