IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengawasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kepada pemerintah pusat.
“Ini merupakan dana yang bersumber dari keuangan daerah, (kita) perlu memahami bagaimana memanfaatkan dana hibah untuk kegiatan positif dan untuk kepentingan kelembagaan/institusi semaksimal mungkin,” tegas Ketua KPK, Setyo Budiyanto seperti dikutip, Sabtu (7/6/2025).
Sebagai informasi, dana hibah ini merupakan bentuk dukungan konkret Pemprov DKI terhadap pemerintah pusat, sekaligus bagian dari perencanaan pembangunan daerah yang dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Jakarta.
Kegiatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi berbagai agenda strategis nasional.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penyaluran dana hibah ini lahir dari komitmen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sekaligus menunjukkan keselarasan antara pemerintah daerah dan pusat.