“Pemberian dana hibah ini dilaksanakan berdasarkan asas keadilan, kepatuhan, rasionalitas, efektivitas, dan terukur, agar memberikan dampak nyata tentunya bagi kemajuan Kota Jakarta. Ini bukanlah kewajiban, tetapi tanggung jawab kolaboratif,” jelas Pramono. (Yudha Krastawan)

