“Terlepas dari indepedensi hakim, namun logika vonis ringan sementara kerugian negara yang besar membuat pemberantasan korupsi semakin suram,” ujar Yudi.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri COVID-19 di Kemenkes RI sebelumnya telah divonis 3 hingga 11,5 tahun penjara. Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di atas 11,5 tahun penjara.
Putusan yang dibacakan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada Kamis (5/6/2025) menyatakan ketiga terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.
Adapun tiga terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan pada Kemenkes, Budi Sylvana; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo; dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PT PPM) Ahmad Taufik. (Yudha Krastawan)

