Sementara soal penggunaan merek ANTAM yang disebut tanpa izin, kuasa hukum menjelaskan bahwa para pejabat UBPP LM memiliki kewenangan penuh dalam struktur organisasi, dengan dasar SK pengangkatan dan tidak ada larangan eksplisit dari manajemen. Penggunaan merek, menurut mereka, adalah bentuk jaminan mutu dan bukan lisensi pihak ketiga.
Sementara itu. Pledoi paling menyentuh datang dari Tutik Kustiningsih, mantan VP UBPP LM. Ia menyampaikan pembelaan pribadi dengan suara bergetar dan air mata yang tak tertahan.
“Saya hanyalah ibu, nenek, dan pensiunan yang telah mengabdi selama 33 tahun. Saya tidak pernah berniat memperkaya diri sendiri atau orang lain,” ucap Tutik.
Ia menggambarkan kondisi kehidupannya yang jauh dari kemewahan: tinggal di rumah sempit, pensiun Rp3,2 juta per bulan, dan bahkan harus menjual cincin kawin untuk memperbaiki rumah.
Tutik juga menceritakan pengorbanannya saat berjuang menyelamatkan anak perempuannya dari COVID-19, menghabiskan tabungan lebih dari Rp300 juta untuk vaksin dan perawatan. Namun akhirnya sang anak meninggal dunia.

