IPOL.ID- Perpecahan dalam tubuh perguruan karate terbesar di Tanah Air, Institut Karate-Do Indonesia (Inkai) bukan saja nyata namun juga makin memanas setelah Komite Pemyelamatan Inkai (KPI) mulai menempuh jalur hukum untuk mengikis rezim yang dholim dan ditengarai korup dan tidak berprestasi.
Ketua KPI Prof Hermawan “Kikiek” Sulistyo, MA, PhD, APU melaporkan Arya Bima Yudiantara, Wakil Sekretaris Jenderal Inkai Pusat dan Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai, ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/3/2023).
Dalam laporan dengan nomor: LP/B/1276/III/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 09 Maret 2023, Hermawan melaporkan Arya Bima Yudiantara dengan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan.
Menurut Kikiek, langkah melaporkan Arya Bima merupakan kelanjutan dari upaya-upaya KPI untuk membersihkan Inkai dari rezim yang dholim, terindikasi korup, dan melenceng dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga setelah MKB (Musyawarah Keluarga Besar) Inkai, 17 – 19 Februari 2023 di Gadog, Bogor, Jawa Barat yang mengukuhkan kembali Laksda TNI-AL Ivan Yulivan sebagai Ketua Umum PP Inkai.