Dalam kronologis kejadian yang tertuang dalam laporan Kikiek itu disebutkan, sejak November 2019, PP Inkai melakukan pembangunan Hobu Dojo Inkai yang sampai saat ini dilanjutkan Pembangunan Wisma Atlet tanpa melakukan proses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan belum membayarkan Pajak Bumi Bangunan.
PP Inkai dalam hal ini Ketua Ketua Panitia Pelaksana Pembangunan Sekretariat dan Honbu Dojo Inkai belum pernah melaporkan penggunaan dana sumbangan dari proposal dukungan partisipasi dan sumbangan wajib dari ujian Tingkat KYU dan DAN.
Meskipun kepanitian sudah berakhir sampai 20 Februari 2020 namun sampai saat ini sumbangan wajib masih terus dipungut.
Sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terlapor untuk membuat laporan pertanggungjawaban keuangan Honbu Dojo Inkai yang diaudit akuntan publik.
“Bahkan saat MKB di Bogor masalah ini tidak dibahas untuk dipertanggungjwabkan. Atas dasar itu kami melaporkan Arya Bima Yudiantara, ke Polda Metro Jaya hari ini dengan tuduhan penggelapan jabatan pasal 374 KUHP. Kami juga membawa bukti-bukti seperti transfer dan saksi,” ujar Kikiek yang didampingi pengacara Sonny Warsito.