Sehingga saat kejadian, pelaku yang melakukan eksekusi tersebut membacok korban menggunakan sebilah parang. Seketika merampas tas berisi sebanyak Rp 61 juta ketika korban sudah tidak berdaya.
Uang hasil kejahatan tersebut, lanjutnya, dibagi rata oleh masing-masing pelaku. Masing-masing mendapat bagian sekitar Rp10 juta. Sejurus para pelaku berpencar kabur.
Setelah jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasar laporan korban, satu pelaku berinisial MA berhasil diamankan di kawasan Penggilingan pada Sabtu (11/3).
“Tim gabungan dari Reskrim dan Resmob menangkap satu pelaku atas nama AT atau MA. Pada saat mengambil barang itu korban dibacok, luka,” tutup Budi. (Joesvicar Iqbal)