Menurut Perludem, putusan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sangat bertentangan dengan etika karena sejatinya Majelis Hakim memiliki pengetahuan luas sehingga tidak menimbulkan perdebatan dalam memutuskan suatu perkara.
“Mengacu pelaksanaan tugasnya dengan pengetahuan yang luas, majelis hakim mengabaikan konstitusi,” pungkasnya.*
