Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PGN Subholding Gas Pertamina Tingkatkan Keamanan Pemenuhan Gas Bumi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > PGN Subholding Gas Pertamina Tingkatkan Keamanan Pemenuhan Gas Bumi
Ekonomi

PGN Subholding Gas Pertamina Tingkatkan Keamanan Pemenuhan Gas Bumi

Iqbal
Iqbal Published 21 Mar 2023, 22:13
Share
5 Min Read
PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina melakukan first welding pembangunan infrastruktur pipa gas bumi untuk PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FSW) atau FajarPaper. Foto: Dok PGN Subholding
PT PGN Tbk selaku Subholding Gas Pertamina melakukan first welding pembangunan infrastruktur pipa gas bumi untuk PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FSW) atau FajarPaper. Foto: Dok PGN Subholding
SHARE

Sebagai informasi, FajarPaper merupakan perusahaan multinasional yang memproduksi kertas kemasan yang berkedudukan di Jakarta, Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1987 dan memiliki 6 mesin kertas dengan kapasitas produksi sebesar 1,3 juta ton per tahun. Perusahaan ini menghasilkan berbagai macam bahan kertas kemasan seperti, Coated Duplex, Container Board, dan White Liner Board.

PGN berkomitmen memenuhi kebutuhan gas bumi untuk berbagai sektor industri, sejalan dengan target pemerintah mendorong pertumbuhan ekonomi melalui industri. Dengan penyerapan yang besar dari sektor industri, PGN terus terpacu agar ketersediaan suplai gas terjaga dan ketahanan infrastruktur gas bumi semakin luas.

“Kami juga berterima kasih atas kepercayaan FSW untuk menggunakan gas bumi dari PGN. Gas bumi mengalir 24 jam dalam 7 hari, akan diserap dan dimanfaatkan FSW untuk menunjang produksi yang lebih efisien dan ramah lingkungan,” tutup Sonny.(Yudha Krastawan)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gas Pertamina, PT PGN Tbk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Petugas Damkar Jakarta Timur berjibaku memadamkan kebakaran gudang sembako Indogrosir Cipinang di Jalan Pisangan Lama Timur, Pisangan Timur, Pulogadung, pada Selasa (21/3) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Amukan Api di Gudang Sembako Indogrosir Cipinang Belum Padam Hingga Malam
Next Article Menteri BUMN, Erick Thohir. Foto: PSSI Erick Thohir Cawapres Teratas Versi Indo Barometer

TERPOPULER

TERPOPULER
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok. KPK
Hukum

KPK Periksa Pihak Len Railway Systems Terkait Korupsi di DJKA Kemenhub

Gaya hidup
Maskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna KhususMaskawin Rp852.026 di Pernikahan Putra Soimah Jadi Sorotan, Ternyata Punya Makna Khusus
08 May 2026, 16:00
Hukum
Periksa Pejabat Bea Cukai dan Swasta, KPK Gali Terus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
08 May 2026, 17:22
Telkom
TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini
08 May 2026, 22:12
Jakarta Raya
Penataran Pelatih Anggar DKI 2026: Ghozi Zulazmi: Anggar siap Mendukung Target KONI DKI menjadi Juara Umum di PON 2028
08 May 2026, 21:52
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?