IPOL.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pornografi yang melibatkan anak-anak di bawah umur. Setidaknya ada tiga pelaku yang diamankan polisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku tindak pidana pornografi dengan korban anak di bawah umur. Aparat membongkar kasus dengan tiga pelaku ini dengan laporan polisi berbeda.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menerangkan, kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pornografi oleh tersangka FFE (25). Dalam menjalankan aksinya, tersangka membuat sebuah grup telegram berjudul Bokep Bocil Viral Hot, di mana terdapat 6.000 video yang sudah diunggah dan disebarkan ke grup tersebut
“Tersangka saat ditanya kenapa menjual video bertemakan seperti yang saya sebut tadi, mengaku karena lebih banyak peminatnya. Dia bisa meraup keuntungan Rp5 juta per bulannya,” ujar Adi Vivid Agustiadi, dikutip NTMC Polri, Selasa (28/3).
Kemudian, penyidik menangkap tersangka berinisial JA yang melakukan aksinya sendiri dan mengunggahnya ke google drive untuk koleksi. Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya.