IPOL.ID – Polri masih terus mendalami terkait kasus gangguan gagal ginjal akut pada anak yang ada di Jakarta. Diduga ada sejumlah obat lain yang menjadi pemicu dan kini sedang diperiksa.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pemeriksaan terhadap obat lain yang memicu gangguan gagal ginjal akut itu dilakukan setelah pihaknya memastikan bahwa obat sirop Praxion aman dikonsumsi.
“Saat ini Polri masih mendalami obat lain. Obat lain selain Praxion yang dikonsumsi korban antara lain vaksin saat imunisasi dan obat sirop Paracetamol Drop,” kata Ramadhan dalam keterangannya dikutip Rabu (15/3).
Selain itu, Polri telah meminta keterangan dari Kepala BPOM DKI Jakarta, Susan Gracia Arpan perihal mekanisme pengawasan terkait bahan baku pada perdagangan farmasi. Pemeriksaan itu telah dilakukan pada Senin (6/3) lalu.
“Kepala BPOM Jakarta yang dipanggil sebagai saksi pada hari Senin, 6 Maret 2023, yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,” ujarnya.
Ramadhan menambahkan, Kepala BPOM DKI diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus tersebut. Secara khusus, kata dia, penyidik menanyakan soal pengawasan bahan baku obat pada pedagang farmasi.
“Yang mana pemanggilan tersebut dengan maksud memberikan penjelasan terkait dengan proses pengawasan, bahan baku pada pedagang farmasi,” katanya.
Namun, dia belum merinci apa saja yang didalami oleh penyidik saat memeriksa Kepala BPOM DKI Jakarta.
Sejauh ini, sebanyak 7 perusahaan farmasi dan 4 perorangan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus GGAPA yang menewaskan ratusan anak.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM merupakan perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
Sementara lima korporasi lainnya PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. (Far)
Polri Duga Ada Obat Lain yang Sebabkan Gagal Ginjal Akut
