Menteri Basuki mengatakan, pembangunan prasarana dan sarana persampahan pada ketiga TPST tersebut utamanya untuk pelestarian lingkungan pada kawasan pariwisata Pulau Bali, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan sanitasi di kawasan pariwisata.
“Ini tujuannya untuk perlindungan lingkungan, bukan untuk menambah pendapatan asli daerah. Jadi tolong Pemerintah Daerah juga harus mendorong agar TPST beroperasi dengan maksimal,” kata Menteri Basuki.
Pembangunan TPST dikerjakan oleh PT Adhi Karya (Persero) selaku kontraktor sejak Juni 2022 hingga Maret 2023. Selanjutnya, Pemerintah Kota Denpasar memiliki peran dalam mendukung operasional.
Direktur Sanitasi Direktorat Jenderal Cipta Karya Tanozisochi Lase mengatakan, Keberadaan TPST Kota Denpasar diharapkan tidak hanya mengurangi kuantitas sampah dari sumbernya, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah serta penyerapan tenaga kerja.
“Hasil utama dari proses pengolahan sampah ini adalah Refuse-Derived Fuel (RDF) yang kemudian dipacking untuk dikirim ke pengguna. Pemilahan dilakukan saat sampah datang, masuk ke conveyor belt, lalu dipisahkan sampah plastik dan organiknya oleh pekerja pemilah sebanyak 32 orang,” jelas Tanozisochi.