Pada Juni 2022, WALHI bersama sejumlah organisasi lingkungan hidup melakukan kegiatan brand audit di 11 titik pantai yang tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Temuannya menjelaskan, kemasan dari Unilever, Indofood dan Mayora Indah menjadi tiga besar penyumbang sampah kemasan plastik sekali pakai. Hasil audit juga menemukan, kemasan plastik yang terbanyak adalah kemasan plastik sekali pakai yaitu saset sebanyak 79,7 persen dari total temuan sampah plastik.
Temuan ini menjelaskan, Unilever, Indofood, dan mayora Indah adalah kontributor utama pencemaran sampah plastik di lautan Indonesia. Seharusnya, temuan brand audit ini dijadikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan penangan sampah di laut yang selama ini lebih banyak mengubah gaya hidup masyarakat (culturalist) menjadi penegakan hukum lingkungan, dalam arti menuntut tanggungjawab korporasi.
Pemerintah Indonesia sebetulnya telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut yang memuat Rencana Aksi Nasional Penangan Sampah Laut Tahun 2018-2025. Ironisnya, regulasi ini tidak mewajibkan menuntut pertanggungjawaban korporasi sebagai bagian penting dalam rencana aksinya.