Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Produsen Plastik Kemasan Harus Tanggung Jawab Sampah Laut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Produsen Plastik Kemasan Harus Tanggung Jawab Sampah Laut
Gaya hidup

Produsen Plastik Kemasan Harus Tanggung Jawab Sampah Laut

Timur
Timur Published 05 Mar 2023, 12:00
Share
5 Min Read
Sampah Plastik Walhi
Tumpukan sampah di pantai. Foto: walhi
SHARE

Di dalam Rencana Aksi tersebut, memang disebut ada strategi meningkatkan efektivitas pengawasan dan pelaksanaan penegakan hukum. Namun, dalam kegiatannya hanya mencantumkan kegiatan, diantaranya, pemberian reward and punishment kepada Pemda, pengelola, dan masyarakat atas pelanggaran dan SOP pengelolaan sampah di kawasan destinasi pariwisata bahari. Pemerintah Indonesia tidak memiliki keberanian untuk menuntut pertanggungjawaban dengan memberi sanksi tegas korporasi yang terbukti telah mencemari laut Indonesia dengan sampah plastik yang mereka produksi.

Meskipun belum memiliki undang-undang khusus, sampah plastik seharusnya dimasukan ke dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) karena tingkat bahaya yang ditimbulkannya. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi penjara dan denda yang untuk limbah B3. Pasal 103 menyebut sanksi berupa penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak 3 miliar rupiah.

Laut bukan tong sampah raksasa. Ia harus diselamatkan dari pencemaran sampah plastik yang dimulai dengan merevisi Perpres 83/2018 yang memasukkan pertanggungjawaban korporasi dengan cara memberi sanksi tegas terhadap mereka. (Peri)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: indofood, lingkungan, mayora, sampah laut, sampah plastik, unilever, walhi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur disiagakan sebagai lokasi pemakaman jenazah korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara. Foto: PPSU TPU Bambu Apus Siap Jadi Lokasi Pemakaman Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Next Article Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua DPP Partai NasDem, Surya Paloh. Foto: Instagram Pribadi Tiba di Hambalang, Prabowo Sambut Surya Paloh

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA0093
Hukum

Ditetapkan Tersangka, Pelapor Kasus Dugaan Pemalsuan Kirim Permohonan Gelar Perkara Khusus

HeadlineNews
Dede Sunandar Akui Talak Tiga Istri, Siap Urus Perceraian ke Pengadilan
15 May 2026, 22:11
Hukum
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
16 May 2026, 10:39
Hukum
Pidsus Kejagung Belum Tindak Lanjuti Perkara Aspidum Kejati Sumsel
16 May 2026, 11:38
HeadlineNews
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
15 May 2026, 23:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?